Bolehkah Zakat penghasilan Diberikan kepada Saudara ? Ini Penjelasan Menurut Islam

Bolehkah Zakat penghasilan Diberikan kepada Saudara ? Ini Penjelasan Menurut Islam – Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara? Pertanyaan ini kerap jadi teka-teki bagi umat Muslim yang pingin mengeluarkan zakat pendapatan kepada saudaranya yang membutuhkan.

Bolehkah Zakat penghasilan Diberikan kepada Saudara ? Ini Penjelasan Menurut Islam

Mengutip buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Hudaifah, dkk (2020), zakat pendapatan itu sendiri merupakan harta seorang muslim yang udah mencukupi syarat dan dikeluarkan dari gaji yang ia diterima Syarat menunaikan zakat pendapatan yaitu Islam, berakal sehat, merdeka, baligh, serta menggapai nisab dan haul.

Penghasilan yang dimaksud yaitu berasal dari gaji profesi yang digeluti, seperti dokter, pilot, akuntan, dan profesi lainnya.

Orang yang Berhak terima Zakat

Zakat hendaknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. didalam Alquran dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat terdiri berasal dari 8 golongan, yakni fakir, miskin, penguru zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, dan musafir.

Pada prinsipnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang terasa tanggung jawab anda seperti orang tua, istri, atau anak. Oleh karena itu, kalau memiliki saudara yang miskin dan biaya hidupnya tidak ditanggung oleh kamu maka menyalurkan zakat harta kepada mereka tidak masalah.

Bolehkah Zakat penghasilan Diberikan kepada Saudara?

Jika saudara kandung anda termasuk ke di dalam golongan penerima zakat yang disebut di dalam Al Quran, maka mereka boleh mendapat zakat penghasilan dari anda karena saudara kandung bukanlah keluarga yang kamu tanggung kebutuhan hidupnya.

Memberikan zakat kepada saudara hukumnya boleh dan sah bersama syarat bahwa saudara kandungnya mencakup fakir miskin dan bukan mencakup keturunan berasal dari Rasulullah SAW dan Bani Hasyim.

Selain itu, agama Islam memerintahkan umatnya untuk bersedekah terutama dahulu kepada saudara sebelum akan bersedekah kepada orang lain. lantas perlihatkan zakat pendapatan kepada saudara kandung lebih baik nilainya dibandingkan berikan kepada orang yang bukan kerabat.

Zakat penghasilan juga boleh diberikan kepada pembantunya yang fakir miskin dan hukumnya sah, dengan catatan bahwa ia bukan keturunan Rasulullah SAW dan Bani Hasyim.

Jika kamu meresmikan duwit yang cukup besar, maka boleh saja menyisihkan harta kepada tiap tiap golongan. namun bila uang yang dimiliki terbatas, maka kamu memerlukan membuat prioritas bersama dengan mengkhususkan mereka yang butuh

Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *